Biaya Pajak Fortuner 2023: Panduan Lengkap dan Terbaru

Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk Toyota Fortuner. Besaran pajak yang perlu dibayarkan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti tahun produksi, tipe kendaraan, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dan wilayah tempat tinggal.

Artikel ini akan membahas secara detail mengenai biaya pajak Fortuner 2023, termasuk cara menghitungnya dan komponen-komponen yang
termasuk di dalamnya.

Komponen Biaya Pajak Fortuner 2023

Biaya pajak Fortuner 2023 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Merupakan pajak yang dihitung berdasarkan NJKB dan bobot kendaraan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Merupakan iuran wajib untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.
  • Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBKB): Dibebankan kepada pembeli kendaraan bekas saat melakukan balik nama kendaraan.
  • Biaya Administrasi: Biaya yang dikenakan oleh Samsat untuk pengurusan surat-surat kendaraan.

Cara Menghitung Biaya Pajak Fortuner 2023

Berikut adalah cara menghitung biaya pajak Fortuner 2023:

1. Menghitung PKB

PKB dapat dihitung dengan rumus berikut:

PKB = NJKB x Tarif PKB

Dimana:

  • NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang tertera pada STNK
  • Tarif PKB: Besaran tarif PKB yang ditentukan oleh pemerintah daerah

Informasi mengenai NJKB Fortuner 2023 dapat diperoleh dari STNK kendaraan
atau melalui situs web resmi Samsat di daerah Anda. Tarif PKB bervariasi
tergantung wilayah, namun secara umum berkisar antara 2,5% hingga 3% dari NJKB.

2. Menghitung SWDKLLJ

Besaran SWDKLLJ untuk Fortuner 2023 adalah:

  • Fortuner 2.5 G: Rp 35.000
  • Fortuner 2.7 V: Rp 45.000

3. Menghitung PBBKB

PBBKB dihitung dengan rumus berikut:

PBBKB = 1% x NJKB

4. Menghitung Biaya Administrasi

Besaran biaya administrasi bervariasi tergantung Samsat di
daerah Anda.

Contoh Perhitungan Biaya Pajak Fortuner 2023

Berikut adalah contoh perhitungan biaya pajak Fortuner 2.5 G 2023
dengan NJKB Rp 500.000.000:

  • PKB: Rp 500.000.000 x 2,5% = Rp 12.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 35.000
  • PBBKB: Rp 500.000.000 x 1% = Rp 5.000.000
  • Biaya Administrasi: Rp 200.000

Total Biaya Pajak: Rp 18.035.000

Pembayaran Pajak Fortuner 2023

Pajak Fortuner 2023 dapat dibayarkan melalui Samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi Samsat di daerah Anda. Pastikan untuk
membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, dan KTP.

Biaya pajak Fortuner 2023 bervariasi tergantung pada NJKB, tipe kendaraan,
dan wilayah tempat tinggal. Pastikan untuk menghitung
biaya pajak dengan tepat sebelum melakukan pembayaran.

Catatan:

  • Informasi di atas adalah panduan umum dan dapat berbeda di
    beberapa daerah.
  • Sebaiknya hubungi Samsat di daerah Anda untuk mendapatkan informasi
    yang terbaru dan akurat.