Jumlah Pajak Fortuner 2010: Panduan Lengkap dan Terbaru

Mengetahui besaran pajak kendaraan merupakan hal penting bagi para pemilik mobil, termasuk Fortuner 2010. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) menjadi kewajiban yang harus dipenuhi tepat waktu.

Artikel ini membahas secara detail mengenai jumlah pajak Fortuner 2010, meliputi PKB dan SWDKLL, beserta faktor-faktor yang memengaruhinya.

Penjelasan Lengkap Pajak Fortuner 2010:

1. PKB Fortuner 2010:

Besaran PKB Fortuner 2010 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan tiap tahun oleh pemerintah melalui SKPDKB. NJKB Fortuner 2010 bervariasi tergantung tipe dan tahun produksinya.

Berikut perkiraan NJKB Fortuner 2010:

  • Fortuner 2.7 V: Rp 375.000.000
  • Fortuner 2.7 G: Rp 350.000.000
  • Fortuner 2.5 G: Rp 325.000.000

Rumus PKB:

PKB = NJKB x Tarif PKB x Koefisien

  • Tarif PKB: 1,5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan niaga.
  • Koefisien: Berdasarkan tahun kendaraan, dengan perhitungan sebagai berikut:

    • Tahun ke-1: 1,00
    • Tahun ke-2: 0,90
    • Tahun ke-3: 0,80
    • dst.

Contoh Perhitungan PKB:

  • Fortuner 2.7 V 2010:
    • PKB = Rp 375.000.000 x 1,5% x 1,00 = Rp 5.625.000

2. SWDKLL Fortuner 2010:

Besaran SWDKLL Fortuner 2010 ditentukan berdasarkan cc mobil dan tidak dipengaruhi oleh NJKB.

  • Fortuner 2.500 cc: Rp 35.000
  • Fortuner 2.700 cc: Rp 45.000

Pembayaran Pajak Fortuner 2010:

Pajak Fortuner 2010 dapat dibayarkan melalui:

  • Samsat setempat
  • Aplikasi online Samsat
  • Bank yang bekerja sama dengan Samsat

Tips Meminimalisir Pajak Fortuner 2010:

  • Menjual mobil sebelum usia 10 tahun: PKB mobil progresif, semakin tua usia mobil, semakin tinggi tarif PKBnya.
  • Memperbarui data NJKB: NJKB dapat berubah setiap tahun, pastikan data NJKB di STNK Anda selalu terbaru.

Jumlah pajak Fortuner 2010 terdiri dari PKB dan SWDKLL. Besarannya dihitung berdasarkan NJKB, tipe kendaraan, tahun kendaraan, dan cc mobil. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Samsat, aplikasi online Samsat, atau bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Catatan:

  • Informasi ini bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu.
  • Selalu periksa dengan Samsat setempat untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat mengenai pajak kendaraan Anda.