Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk Toyota Fortuner tahun 2012. Besarnya PKB yang harus dibayarkan bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tahun kendaraan, dan wilayah STNK.
Berikut adalah rincian perkiraan PKB Fortuner tahun 2012:
Tipe Fortuner | NJKB | PKB |
---|---|---|
Fortuner 2.5 G AT Diesel | Rp 267.000.000 | Rp 5.040.000 |
Fortuner 2.5 G MT Diesel | Rp 244.000.000 | Rp 4.515.000 |
Fortuner 2.7 G LUX AT | Rp 303.000.000 | Rp 5.733.000 |
Fortuner 2.7 V AT | Rp 309.000.000 | Rp 5.817.000 |
Perlu diingat bahwa nilai di atas hanya perkiraan dan PKB aktual mungkin sedikit berbeda. Untuk mengetahui PKB yang tepat untuk Fortuner Anda, Anda dapat menggunakan kalkulator PKB online yang disediakan oleh Samsat di wilayah Anda.
Berikut adalah beberapa langkah untuk menghitung PKB Fortuner 2012 menggunakan kalkulator PKB online:
- Buka situs web Samsat di wilayah Anda.
- Pilih menu "Hitung PKB".
- Masukkan data kendaraan Anda, seperti NJKB, tahun kendaraan, dan nomor STNK.
- Klik tombol "Hitung".
- Sistem akan menghitung PKB yang harus Anda bayarkan.
Selain PKB, Anda juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) setiap tahun. Besarnya SWDKLL bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah STNK.
Pembayaran PKB dan SWDKLL dapat dilakukan di kantor Samsat, bank yang ditunjuk, atau melalui aplikasi Samsat online.
Tips:
- Pastikan Anda selalu memperbarui PKB dan SWDKLL kendaraan Anda agar terhindar dari denda.
- Anda dapat mengecek status PKB dan SWDKLL kendaraan Anda di website Samsat.
- Jika Anda memiliki pertanyaan tentang PKB atau SWDKLL, Anda dapat menghubungi Samsat di wilayah Anda.
Tinggalkan komentar