
Toyota Hiace adalah minibus populer yang banyak digunakan di Indonesia untuk berbagai keperluan, seperti pariwisata, angkutan umum, dan bisnis. Untuk mengemudikan kendaraan ini di jalan raya, pengemudi di Indonesia diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai.
Jenis SIM yang Diperlukan
Jenis SIM yang diperlukan untuk mengemudikan Hiace tergantung pada Berat Kendaraan Bermotor (BKB) dan Golongan Kendaraan:
- SIM A: Jika BKB Hiace tidak lebih dari 3.500 kg dan termasuk golongan kendaraan M1 (mobil penumpang), maka SIM A cukup untuk mengemudikannya.
- SIM B1: Jika BKB Hiace lebih dari 3.500 kg atau termasuk golongan kendaraan M2 (mobil bus), maka SIM B1 diperlukan.
Perlu Diperhatikan
- Pastikan SIM Anda masih berlaku. SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
- Patuhi peraturan lalu lintas. Mengemudilah dengan aman dan bertanggung jawab, patuhi rambu-rambu lalu lintas, dan hormati pengguna jalan lainnya.
Penambahan Informasi
- Anda dapat mengecek BKB dan Golongan Kendaraan Hiace di STNK kendaraan.
- Informasi lebih lanjut tentang jenis SIM dan persyaratan pembuatannya dapat diperoleh di situs web resmi Korlantas Polri (http://sim.korlantas.polri.go.id/) atau di kantor Samsat terdekat.
Mengemudikan Hiace di Indonesia memerlukan SIM yang sesuai dengan BKB dan Golongan Kendaraan. Pastikan Anda memiliki SIM yang tepat dan patuhi peraturan lalu lintas saat mengemudi.