Berapa Pajak Fortuner 2017?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Fortuner 2017 berbeda-beda tergantung tipe dan tahun pembuatannya. Berikut adalah rinciannya:

Tipe Fortuner 2017 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2.7 G AT Diesel Rp 5.040.000
2.5 G MT Diesel Rp 4.515.000
2.7 G LUX AT Rp 5.733.000
2.7 V AT Rp 5.817.000

Perlu diingat bahwa besaran PKB di atas adalah nilai dasar dan belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya SWDKLLJ untuk Fortuner 2017 adalah Rp 35.000.

Cara Menghitung Pajak Fortuner 2017

Berikut adalah cara menghitung PKB Fortuner 2017:

  1. Tentukan tipe Fortuner 2017 Anda.
  2. Cari tahu nilai dasar PKB untuk tipe Fortuner 2017 Anda.
  3. Hitung SWDKLLJ.
  4. Jumlahkan nilai dasar PKB dan SWDKLLJ.

Contoh:

Hitunglah PKB Fortuner 2.7 G AT Diesel 2017.

Nilai dasar PKB = Rp 5.040.000
SWDKLLJ = Rp 35.000

Total PKB = Rp 5.040.000 + Rp 35.000 = Rp 5.075.000

Pembayaran Pajak Fortuner 2017

Pajak Fortuner 2017 dapat dibayarkan melalui beberapa cara, yaitu:

  • Samsat online: Anda dapat melakukan pembayaran PKB secara online melalui situs web atau aplikasi Samsat di daerah Anda.
  • Samsat drive thru: Anda dapat melakukan pembayaran PKB di Samsat drive thru tanpa harus turun dari kendaraan.
  • Samsat keliling: Anda dapat melakukan pembayaran PKB di Samsat keliling yang biasanya mengunjungi tempat-tempat keramaian.
  • Bank: Anda dapat melakukan pembayaran PKB di bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Tips Membayar Pajak Fortuner 2017 Tepat Waktu

Berikut adalah beberapa tips agar Anda dapat membayar PKB Fortuner 2017 tepat waktu:

  • Catat tanggal jatuh tempo PKB Anda.
  • Siapkan uang yang cukup untuk membayar PKB dan SWDKLLJ.
  • Lakukan pembayaran PKB sebelum tanggal jatuh tempo.
  • Jika Anda terlambat membayar PKB, Anda akan dikenakan denda.

Pajak Fortuner 2017 berbeda-beda tergantung tipe dan tahun pembuatannya. Anda dapat menghitung PKB Fortuner 2017 dengan cara menjumlahkan nilai dasar PKB dan SWDKLLJ. Pajak Fortuner 2017 dapat dibayarkan melalui beberapa cara, yaitu Samsat online, Samsat drive thru, Samsat keliling, dan bank. Pastikan Anda membayar PKB Fortuner 2017 tepat waktu agar tidak dikenakan denda.