
Berikut adalah daftar harga pajak Fortuner 2012 di Indonesia:
Tipe Fortuner | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL) | Total |
---|---|---|---|
2.5 G AT Diesel | Rp5.040.000 | Rp35.000 | Rp5.075.000 |
2.5 G MT Diesel | Rp4.515.000 | Rp35.000 | Rp4.550.000 |
2.7 G LUX AT | Rp5.733.000 | Rp35.000 | Rp5.768.000 |
2.7 V AT | Rp5.817.000 | Rp35.000 | Rp5.852.000 |
Catatan:
- Daftar harga ini hanya untuk referensi dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- SWDKLL adalah asuransi wajib untuk semua kendaraan bermotor di Indonesia.
- Anda dapat menghitung pajak kendaraan Anda secara online di situs web Samsat di daerah Anda.
Tips:
- Jika Anda ingin membeli Fortuner bekas, pastikan Anda mengetahui pajak kendaraan yang harus dibayarkan sebelum membeli.
- Anda dapat menghemat pajak kendaraan dengan memperpanjang STNK tepat waktu.
- Anda juga dapat menghemat pajak kendaraan dengan memilih Fortuner dengan NJKB yang lebih rendah.
Sumber:
- https://ajaib.co.id/daftar-pajak-fortuner-dari-tahun-2005-sampai-2019/
- https://demakbicara.pikiran-rakyat.com/fakta-demak/pr-1397649974/daftar-biaya-pajak-toyota-fortuner-2024-berdasarkan-tahun-lengkap-semua-tipe-dan-denda-pajak-mobil-fortuner?page=all
- https://m.halloriau.com/read-1442722-2023-09-05-berapa-pajak-mobil-toyota-fortuner-cek-di-sini.html